Tok, Calon Bupati ini Tak Langgar Aturan Kampanye
jpnn.com - KUDUS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyatakan calon bupati Kudus Sam'ani Intakoris tak melanggar aturan kampanye.
Bawaslu mengeluarkan keputusan setelah melakukan sejumlah langkah mulai dari klarifikasi hingga serangkaian pengkajian.
"Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, pihak-pihak terkait, dan melalui kajian hasil klarifikasi serta pembahasan kedua pada sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) pada tanggal 16 Oktober 2024 dinyatakan laporan dengan Nomor Registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 tidak memenuhi unsur kampanye," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Kamis (17/10).
Sebelum putusan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus dengan Nomor Registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024, laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan pelapor pada 9 Oktober 2024.
Dalam laporan tersebut, kata Wahibul, pelapor melaporkan bahwa aktivitas peserta nomor urut 1 di Kawasan Alun-Alun Kudus merupakan kegiatan kampanye di tempat yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779.
Selain itu, pelapor juga menyampaikan bahwa kegiatan pasangan Sam'ani-Bellinda merupakan kegiatan kampanye dengan menggunakan anggaran APBD karena pada saat yang bersangkutan di kawasan alun-alun ada kegiatan Muria Summer Festival UMKM & Expo.
Berdasarkan hasil klarifikasi, kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur kampanye karena kegiatan paslon nomor 1 hanya makan dan minum di angkringan, sekitar kawasan Alun-Alun Kudus.
Kemudian pada saat hujan calon bupati nomor urut 1 hanya melakukan doa untuk memohon kepada Tuhan.