Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Dimas Apriliano Divonis Mati

Senin, 30 November 2020 – 19:27 WIB
Tok, Dimas Apriliano Divonis Mati - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

BACA JUGA: Aipda Bambang Irawan Meninggal Dunia, Kapolresta Kombes Yan Budi Beri Penjelasan Begini

Sedangkan Sulistyo dikenakan pasal pencucian uang atas aset yang disita polisi senila Rp1 miliar lebih.(antara/jpnn)

Dimas Apriliano, terdakwa kasus pembawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 ekstasi divonis mati dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (30/11).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close