Tok! DPR Mengesahkan RUU Kementerian Negara Jadi Aturan
![Tok! DPR Mengesahkan RUU Kementerian Negara Jadi Aturan Tok! DPR Mengesahkan RUU Kementerian Negara Jadi Aturan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/ilustrasi/normal/2022/05/19/gedung-dpr-foto-ricardojpnn-com-jtkmx-jlyb.jpg)
1. Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan. 2.Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi yang dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan.
3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.
4. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
5. Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Non-Struktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya, yang merupakan konsekuensi atas penyesuaian terminologi Lembaga Non-Struktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25.
6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II. (ast/jpnn)