Tok, Fidral Andry Divonis Sembilan Tahun Penjara, Kasusnya Berat
jpnn.com, MEDAN - Fidral Andry alias David, 39, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,72 gram divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fidral Andry alias David selama sembilan tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Donald Panggabean dalam sidang di PN Medan, Rabu.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, kata Donald, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari lima gram.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari masa berpikir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Medan Friska Sianipar yakni selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam dakwaan terungkap, pada 7 Juni 2023 personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi di Dusun II, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu.