Tok, Fidral Andry Divonis Sembilan Tahun Penjara, Kasusnya Berat
Rabu, 25 Oktober 2023 – 19:11 WIB
Kemudian petugas kepolisian membeli dengan teknik undercover buy kepada terdakwa paket sabu Rp 100 ribu. Singkatnya, setelah bertemu, personel itu menangkap terdakwa bersama barang bukti.
Dari hasil interogasi, terdakwa mendapatkan barang bukti tersebut dari Cemong Pribadi (penyidik) untuk dijual kembali.(antara/jpnn)