Tok, Lalu Azril Sopandi Divonis Lima Tahun Penjara
jpnn.com, MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa Lalu Azril Sopandi.
Mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah Lombok Barat PT Patuh Patut Patju (Tripat) itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana korupsi dalam penyertaan modal dan ganti gedung pengelolaan Lombok City Center tahun 2014.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lalu Azril Sopandi dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri dalam sidang putusannya yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.
Kepada terdakwa, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Selain itu, terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp891 juta lebih. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak putusannya berkekuatan hukum tetap, maka jaksa diperintahkan untuk menyita dan melelang harta bendanya.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.
Vonis hukuman bagi Azril diberikan sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni merujuk pada pembuktian Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP.
Pembuktian pasal tersebut juga diterapkan Majelis Hakim untuk terdakwa dua, yakni mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Tripat Abdurrazak.