Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Lisam dan Lienawati Divonis Bebas

Sabtu, 21 Desember 2019 – 01:59 WIB
Tok, Lisam dan Lienawati Divonis Bebas - JPNN.COM
Bos Diskotik LG, Lisam (kanan) dan Lienawati, terdakwa kasus penganiayaan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Bos Diskotik Lee Garden, Lisam, 48, dan kakaknya, Lienawati, 51, terdakwa kasus penganiayaan saudara tuanya, Ramly Hati, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).

“Mengadili terdakwa Lienawati dan Lisam tidak terbukti bersalah dan meyakinkan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ucap Erintuah, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).

Bahkan majelis hakim beranggapan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Sebagaimana dalam rekaman video CCTV.

“Jadi saudara berdua divonis bebas, atas putusan ini kalian punya waktu seminggu untuk pikir-pikir atau menerima,” kata Erintuah.

“Terima pak,” jawab kedua terdakwa kompak. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, langsung mengajukan kasasi.

Sebelumnya, Jaksa Ramboo menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Usai persidangan hakim Erintuah yang dimintai keterangannya mengaku pertimbangannya memutus bebas kedua terdakwa telah sesuai berdasarkan rekaman CCTV.

“Dari hasil CCTV tidak terbukti Lienawati memukul Ramly Hati. Jadi tidak ada penganiayaan disitu (CCTV),” ungkapnya.

Bos Diskotik Lee Garden, Lisam, 48, dan kakaknya, Lienawati, 51, terdakwa kasus penganiayaan saudara tuanya, Ramly Hati, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News