Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Lisam dan Lienawati Divonis Bebas

Sabtu, 21 Desember 2019 – 01:59 WIB
Tok, Lisam dan Lienawati Divonis Bebas - JPNN.COM
Bos Diskotik LG, Lisam (kanan) dan Lienawati, terdakwa kasus penganiayaan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12). Foto: sumutpos.co

BACA JUGA: Berita Duka, Yusminal Meninggal Dunia, Kondisi Kepalanya Terluka Parah

Pertikaian antar keluarga ini dimulai karena terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar saksi korban. Gunawan yang kemudian naik ke lantai IV. Disitu terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan Gunawan. (man/btr)

Bos Diskotik Lee Garden, Lisam, 48, dan kakaknya, Lienawati, 51, terdakwa kasus penganiayaan saudara tuanya, Ramly Hati, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close