Tok, Lisam dan Lienawati Divonis Bebas
Namun, saat disinggung adanya bukti hasil visum, Erintuah tidak memasukkannya sebagai sebagai pertimbangan. “Kalau visum itukan bisa aja dibuat-buat.Kan tidak jadi acuan itu. Bisa aja kepalanya (Lienawati) diantuk-antukkan kedinding,” katanya.
Kemudian lanjutnya hal itu diperkuat dengan keterangan saksi yang menyatakan terdakwa Lienawati tidak melakukan pemukulan. “Kan ada keterangan saksi yang Suhu (guru agama) yang mengaku tidak melihat terdakwa memukul Ramly Hati,” urai Erintuah yang juga Humas PN Medan ini.
Saat disinggung. Erintuah hanya mempertimbangkan saksi yang dihadirkan terdakwa saja. Dia membantahnya.
”Keterangan saksi korban juga kita dengarkan. Tetapi kan juga mengaku tidak melihat pemukulan itu,” kelitnya.
Selain itu Erintuah tidak mempertimbangkan tuntutan jaksa. Menurutnya tuntutan Jaksa tidak menjadi tolak ukur. ”Kalau tidak terbukti bagaimana. Yang dituntut jaksa 20 tahun saja kalau tidak terbukti. Tetap harus dibebaskan,” pungkasnya.
Terpisah Jaksa Ramboo mengaku heran dengan vonis majelis hakim. Menurutnya semua bukti baik rekaman CCTV. Saksi dan visum telah dihadirkannya ke persidangan. Apalagi yang membuat dirinya heran. Majelis menyatakan tidak adanya penganiayaan di rekaman CCTV.
“Padahal terdakwa Lienawati sudah mengakui adanya pemukulan di CCTV itu. Jadi heran aja dibilang majelis tidak ada penganiyaan. Ini buktinya di BAP saya,” kata Ramboo, sambil menunjukkan berkas berwarna merah muda. “Kami akan kasasi,” tegasnya.
Dikutip dari dakwaan JPU pada tanggal 7 April 2019 sekira jam 11.15 WIB. Kedua terdakwa pergi ke rumah ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto Nomor 75 Kelurahan Petisah Kecamatan Medan Petisah untuk melakukan sembahyang.