Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2020 – 18:44 WIB
Tok, Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). FOTO: ANTARA /Sigid Kurniawan/nz

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Rommy dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar Ketua majelis hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta," sambung Fashal

Dalam amar putusan itu, hakim menyatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Rommy, seperti perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, juga hakim melihat hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterima, dan tidak menikmati uang yang diterima.

"Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Fashal.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News