Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Meiyudin Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 11 Maret 2021 – 02:43 WIB
Tok, Meiyudin Divonis 18 Tahun Penjara - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Seperti diwartakan, terdakwa membacok korban hingga korban mengalami luka bacok di bagian leher dan dada saat melaksanakan salat magrib.

Setelah membacok korban yang sedang melaksanakan salat, terdakwa langsung lari tetapi langsung diamankan warga. Kejadian itu dipicu lantaran terdakwa tersinggung dengan ucapan korban.

Baca Juga: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede

Siang itu, korban tiba-tiba mengambil kunci kotak amal dari terdakwa sembari berkata Meiyudin tidak usah lagi di bagian kunci kotak amal. “Ucapan korban ini lah yang membuat terdakwa tersinggung,” ujarnya. (uni/sumeks.co)

Meiyudin, 49, terdakwa kasus pembunuhan Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (9/3).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close