Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok! MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Sebagai Capres-cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 – 16:10 WIB
Tok! MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Sebagai Capres-cawapres - JPNN.COM
Hakim Konstitusi membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Dengan begitu, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Mahkamah berpendapat pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.(mcr8/jpnn)


MK menerima gugatan uji materi norma batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A.

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close