Tok! MK Putuskan UU Cipta Kerja Andalan Jokowi, Inkonstitusional Bersyarat
MK memerintahkan agar putusan ini masuk dalam berita negara. "Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," katanya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menilai putusannya ini demi menghindari ketidakpastian hukum dan dampak besar yang ditimbulkan dari UU Cipta Kerja.
"Pilihan Mahkamah untuk menentukan UU 11 Tahun 2020 dinyatakan secara inkonstitusional tersebut, dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formal guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum," tegas Suhartoyo. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: