Tok, Muhammad Irfan Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, TARAKAN - Terdakwa kasus kepemilikan 10 kg sabu-sabu, Muhammad Irfan, divonis hukuman mati oleh majelis makim dalam persidangan di Pegadilan Negeri Tarakan, Kamis (12/9).
Ketua majelis hakim, Herbert Uktolseja mengatakan, pernyataan terdakwa dianggap kontradiktif dengan fakta-fakta di lapangan.
Ditambah terdakwa membantah mengetahui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Ternyata terdakwa sudah 3 kali mengambil sabu dengan modus serupa. Pertama Desember (2018) 7 kg dan dibayar Rp 40 juta. Kedua, bulan Januari (2019) 13 kg dengan upah Rp 45 juta, dan ketiga pada Maret lalu, belum menerima upah karena ditangkap Satreskoba Polres Tarakan,” ungkap Herbert di persidangan.
Dengan pertimbangan tersebut, Herbert mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan.
Selain itu, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, dan menjadi perantara dalam jual beli yang atau menyerahkan narkotika melebihi dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Irfan dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.