Tok, Muhammad Irfan Divonis Hukuman Mati
Humas PN Tarakan, Melcky Johny Ottoh menjelaskan, terdakwa sudah tiga kali menjadi kurir sabu. Dia juga mengatakan bahwa terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Sementara itu, jaksa Muhammad Junaidi mengatakan, putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Selanjutnya, upaya hukum dari jaksa masih menunggu tanggapan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
“Kalau mereka banding, jaksa akan banding juga. Tapi kita lapor dulu ke pimpinan. Karena ada waktu lapor 7 hari (setelah persidangan),” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati mengaku akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan majelis hakim.
Disinggung soal terdakwa yang sudah ketiga kalinya meloloskan sabu, dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Karena saat pernyataan Irfan ini dibuat, bukan dalam pendampingan saya.Terdakwa meninggalkan motor dan karung itu di Jalan Panglima Batur, tapi penyidik menunjukkan barang bukti itu ada di bawah selokan (Jalan Gunung Belah),” ujarnya.
Untuk diketahui, Muhammad Irfan diamankan polisi usai menjemput sabu seberat 10 kg untuk dibawa ke rumahnya pada Minggu (3/3) dini hari. Sabu sempat disembunyikan pelaku di selokan. (*/sas/fen)