Tok, Oknum Polisi Andi Arvino Divonis 3 Tahun Penjara
“Kami banding yang mulia,” tegasnya.
Diketahui, pada 13 Februari 2020 terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu-sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan.
Setelah menerima sabu, lalu terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO).
Lalu Benget memberikan uang sebesar Rp600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu tersebut.
Setelah itu pada 14 Februari 2020 terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.
Setelah bertemu dengan penjual sabu-sabu tersebut, lalu terdakwa menerima 1 gram sabu dari penjual sabu-sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa sabu-sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan.
Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada saksi Wilson, dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa sebagai upah.
Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Andi Arvino.
Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah sedotan yang berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.