Tok, Oknum Polisi Andi Arvino Divonis 3 Tahun Penjara
Jumat, 11 Desember 2020 – 01:30 WIB
BACA JUGA: Ceceran Darah Mengarah ke Semak-semak, Warga Curiga Lalu Diperiksa, Sontak Geger
Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. (man/azw/sumutpos)