Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Ramona Sembiring Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu, 18 November 2020 – 01:59 WIB
Tok, Ramona Sembiring Divonis 17 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa pembunuhan berencana, Ramona Sembiring duduk di kursi sidang PN Binjai, Senin (16/11). Foto: tedi/sumut pos.

jpnn.com, BINJAI - Ramona Sembiring, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istri sendiri divonis 17 tahun oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sinjai, (16/11).

“Terdakwa Ramona Sembiring divonis oleh majelis hakim PN Binjai dengan hukuman 17 tahun kurungan penjara,” kata Benny ketika dikonfirmasi, Selasa (17/11).

Putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti, yang menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup. 

Padahal, selama persidangan, terdakwa kerap berbelit-belit memberikan keterangan. Bahkan, terdakwa juga tidak terus terang memberikan keterangan.

Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatan kejinya yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.

“Atas putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim, kami pikir-pikir sampai 7 hari ke depan waktunya,” tandas Benny.

Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Diketahui, korban ditemukan oleh operator alat berat eskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1) siang. Temuan mayat kemudian dilaporkan ke Iwan Ketaren (47), mandor.

Ramona Sembiring, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istri sendiri divonis 17 tahun oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sinjai, (16/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News