Tok, Ramona Sembiring Divonis 17 Tahun Penjara
jpnn.com, BINJAI - Ramona Sembiring, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istri sendiri divonis 17 tahun oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sinjai, (16/11).
“Terdakwa Ramona Sembiring divonis oleh majelis hakim PN Binjai dengan hukuman 17 tahun kurungan penjara,” kata Benny ketika dikonfirmasi, Selasa (17/11).
Putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti, yang menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup.
Padahal, selama persidangan, terdakwa kerap berbelit-belit memberikan keterangan. Bahkan, terdakwa juga tidak terus terang memberikan keterangan.
Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatan kejinya yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.
“Atas putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim, kami pikir-pikir sampai 7 hari ke depan waktunya,” tandas Benny.
Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Diketahui, korban ditemukan oleh operator alat berat eskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1) siang. Temuan mayat kemudian dilaporkan ke Iwan Ketaren (47), mandor.