Tok, Ridwan Kamil Tetapkan UMK, 9 Daerah di Jabar Tak Ada Kenaikan
jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran nilai upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.
Penetapan UMK ini dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep. 732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Pada besaran UMK 2022 hanya 18 kabupaten/kota di Jabar yang mendapatkan kenaikan upah minimum.
Ke-18 daerah itu yakni Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Sementara ada sembilan daerah di Jabar yang tidak mendapatkan kenaikan upah minimum di tahun 2022.
Sembilan daerah itu di antaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Subang.
Sementara itu, pada UMK 2022, Kota Bandung diteken sebesar Rp 3.774.860,78.