Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Terdakwa Kasus Narkoba Aipda Suhendri Divonis Bebas

Rabu, 04 Oktober 2023 – 22:24 WIB
Tok, Terdakwa Kasus Narkoba Aipda Suhendri Divonis Bebas - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

JPU menilai terdakwa melanggar dakwaan alternatif kesatu, Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram, 71, 5 pil ekstasi hijau, 17 pil ekstasi biru dan pecahan pil ekstasi 3,82 gram.(antara/jpnn)

Aipda Suhendri terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News