Oknum Polisi Aipda Suhendri Dituntut Hukuman Selama Ini terkait Narkoba
jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Aipda Suhendri, oknum polisi yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun delapan bulan, denda Rp 800 juta subsider selama tiga bulan kurungan," kata JPU Rahmayani Amir di PN Medan, Rabu (6/9).
Dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif ke satu, Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Di mana terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan ke satu jenis sabu-sabu seberat 1,75 gram dan 0,20 gram, 71,5 butir pil ekstasi warna hijau, 17 butir pil ekstasi warna biru dan pecahan pil ekstasi 3,82 gram.
Hal yang memberatkan terdakwa Aipda Suhendri, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan nota pembelaan dari terdakwa ataupun tim penasihat hukum.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaroan Sinaga.
Saat itu ditemukan barang bukti narkoba golongan ke satu jenis sabu-sabu seberat 1,75 gram dan 0,2 gram, 71, 5 butir pil ekstasi warna hijau, 17 butir pil ekstasi warna biru dan pecahan pil ekstasi 3,82 gram.