Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok Tok! Sebegini Upah Minimum Kota Bogor Tahun 2020 yang Telah Disahkan

Selasa, 12 November 2019 – 15:07 WIB
Tok Tok! Sebegini Upah Minimum Kota Bogor Tahun 2020 yang Telah Disahkan - JPNN.COM
Ilustrasi kenaikan UMK. Foto: dok.JPNN.com

“Memang ada dua perusahaan dari padat karya mengajukan pindah ke Jawa Tengah. Biarkan saja, mereka kan ingin survive. Hal itu sah-sah saja, karena visi Kota Bogor sebagai kota jasa,” katanya.

Samson juga menghimbau bagi perusahaan yang ada di Kota Bogor untuk mematuhi keputusan UMK yang telah ditetapkan. Pun jika ada perusahaan yang tidak mampu bisa mengajukan penangguhan.

“Artinya ada penundaan pelaksanaan, satu tahun bisa ditangguhkan asal mereka (perusahaan, red) mengajukan. Nanti pengajuannya ditujukan ke Gubernur, biasanya disetujui asal alasannya benar,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrika mengatakan bahwa kenaikan UMK Kota Bogor tidak akan berdampak pada kesejahteraan kaum buruh. Karena menurutnya kenaikan UMK berbarengan dengan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Seperti kita ketahui bersama, bersamaan dengan kenaikan UMK, beberapa komponen juga naik, salah satu contoh BPJS Kesehatan,” katanya.

Mengenai besaran kenaikan UMP Jawa Barat, Budi mengatakan bahwa jumlah tersebut tidak berlaku lagi. “Mengenai UMP di Jabar sudah tidak memberlakukan, adapun bila suatu perusahaan tidak mampu untuk membayar UMK, ada yang namanya penangguhan upah, akan tetapi dengan mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ia pun meminta agar pemerintah pusat bisa menekan harga jelang kenaikan UMK Kota Bogor. “Harapanya, setiap kenaikan upah, pemerintah harus mampu menstabilkan harga-harga, supaya dengan adanya kenaikan upah bisa dirasakan dampaknya oleh para buruh,” ujarnya. (wil/c)

Pemerintah Kota Bogor telah mengetok palu menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 4.169.808.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News