Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banyak Perusahaan Gulung Tikar Akibat Kenaikan UMK

Jumat, 29 November 2019 – 21:09 WIB
Banyak Perusahaan Gulung Tikar Akibat Kenaikan UMK - JPNN.COM
Ilustrasi kenaikan UMK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Ratusan perusahaan di Provinsi Banten terancam gulung tikar. Kondisi ini akibat kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.

Menurut Ketua Apindo Provinsi Banten Edy Mursalim, upah yang tinggi di Banten sangat membebani dunia industri, khususnya industri padat karya yang memiliki banyak karyawan. “Kalau dipaksakan membayar upah sesuai UMK 2020, banyak perusahaan yang akan gulung tikar,” kata Edy kepada Radar Banten, Kamis (28/11).

Salah satu solusi untuk menjaga agar perusahaan tidak bangkrut, Apindo akan memfasilitasi sejumlah perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai UMK 2020. “Kami telah membuka posko penangguhan UMK, diharapkan perusahaan yang tidak sanggup bayar UMK menyiapkan dokumen pengajuan penangguhan UMK 2020 untuk diusulkan serentak ke Pemprov Banten,” ungkapnya.

Posko penangguhan UMK akan ditutup pada 10 Desember. “Sesuai aturan, perusahaan yang tidak sanggup bayar upah sesuai UMK diperbolehkan mengajukan permohonan penangguhan UMK ke pemerintah provinsi,” tegasnya.

Hingga kiini sudah ada puluhan perusahaan yang menyerahkan berkas penangguhan UMK ke Apindo Banten. “Saat ini masih proses pemberkasan, nanti kami rilis perusahaan mana saja yang mengajukan penangguhan pada 10 Desember,” bebernya.

Berdasarkan laporan dari kabupaten kota, sudah ada 300 perusahaan di Banten yang akan mengajukan penangguhan UMK 2020. “Yang sedang menyiapkan berkas penangguhan UMK mencapai 300 perusahaan. Jumlah itu akan bertambah lagi karena ada beberapa perusahaan yang akan mengajukan penangguhan secara mandiri, tidak dikolektif oleh Apindo,” tegasnya.

Edy menegaskan, pengajuan penangguhan UMK merupakan salah satu upaya agar perusahaan bisa tetap beroperasi. Namun bila usulan itu ditolak, masih ada cara lain yang akan ditempuh perusahaan. Misalnya, pindah lokasi ke daerah yang besaran UMK-nya lebih rendah atau melakukan PHK sebagai langkah efisiensi.

“Kami patuh terhadap aturan pemerintah makanya menempuh cara-cara yang sesuai koridor hukum dalam menjalankan usaha di Banten,” tegasnya.

Apindo Banten mencatat upah yang tinggi sangat membebani dunia industri, khususnya industri padat karya yang memiliki banyak karyawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close