Tok Tok! Sebegini Upah Minimum Kota Bogor Tahun 2020 yang Telah Disahkan
jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengetok palu menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 4.169.808.
Angka ini didapat berdasarkan hasil Rapat Tripartit Dewan Pengupahan Kota Bogor di kantor Disnakertrans yang berlangsung, Kamis (7/11) lalu.
Kepala Disnakertrans Kota Bogor Samson Purba menjelaskan, penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan presentasi inflasi UMK Kota Bogor. Angka Rp 4.169.808 ini, sambung Samson, sudah final, lantaran saat rapat sudah terpenuhi unsur-unsur yang memiliki wewenang dalam hal UMK.
“Rapat dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, pengusaha, perguruan tinggi dan pemerintah. Jadi sudah sepakat semua dalam rapat menetapkan UMK Rp 4,1 juta,” ungkap Samson ditemui seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (11/11).
Samson menjelaskan, UMK mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi yang telah dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.
Sedianya, kata Samson, ada tiga kesempatan rapat sebelum tenggat waktu penyampaian usulan UMK 2020 ke Gubernur Jawa Barat pada 29 November mendatang. Namun, masih kata Samson, keputusan sudah ditetapkan hanya dalam satu kali rapat.
“Untuk formulasi penghitungan UMK 2020 sederhana, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Jika UMK Kota Bogor 2019 sebesar Rp 3.842.785, mengacu pada ketentuan PP 78, maka UMK Kota Bogor 2020 di kisaran Rp 4.189.708,” jelasnya.
Di sisi lain, Samson tak menampik bahwa sejauh ini Pemkot Bogor telah menerima dua perusahaan industri garmen di Kota Bogor yang akan bermigrasi ke Jawa Tengah karena pengupahanya masih relatif kecil.