Tok Tok Tok, 2 Perwira Polisi Divonis 5 Tahun Penjara, Kasusnya Bikin Malu Polri
jpnn.com, PALEMBANG - Mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purnawirawan) Drg. Soesilo dan perwira aktif Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya diganjar pidana lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Kedua perwira polisi itu terbukti menerima gratifikasi dari calon siswa bintara yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri pada 2016.
Petikan vonis dibacakan Hakim Ketua Abu Hanifah terhadap kedua terdakwa pada persidangan telekonfrensi di ruang sidang Tipikor PN Palembang, Kamis (23/7).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta,” ujar Abu Hanifah membacakan vonis untuk dua terdakwa dalam berkas berbeda.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dian yang meminta keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf A undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Perilaku keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi padahal berpofesi di bidang penegak hukum sehingga mencoreng citra kepolisian.
Selain itu majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa hasil gratifikasi dari 25 calon siswa bintara senilai Rp6,5 Miliar agar disita untuk negara.