Pecatan Polisi Berulah, AKBP Andi Sampai Turun Tangan
jpnn.com, BANJARMASIN - Mantan anggota polisi ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Banjarmasin.
"Tersangka HS (35) ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu berat 0,41 gram dan dua buah pipet kaca sebagai alat isapnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, Selasa.
Terungkapnya pelaku terlibat peredaran narkotika itu, setelah polisi mendapatkan informasi adanya rencana transaksi jual beli pada Minggu (19/7) malam.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A melakukan penyelidikan hingga melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari pelaku di Jalan Brigjen H Hasan Basri, tepatnya sekitar Hotel Wisata Banjarmasin.
"Barang bukti ditemukan saat anggota melakukan penggeledahan pada badannya," ujar Kombes Iwan.
Tersangka diketahui merupakan mantan anggota Polri yang dipecat, karena kasus tindak pidana narkotika dengan vonis penjara 4 tahun.
Kini dia kembali terancam masuk bui dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih dalam jaringan pecatan polisi itu, anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel kemudian juga menangkap tiga orang berinisial MR (23), FK (34), dan WH (35) di Jalan Cemara I, Banjarmasin Utara.