Tok! Tok! Tok! Bandar Narkoba Cuma Divonis 15 Tahun Penjara
jpnn.com - MEDAN – Empat bandar narkoba jaringan internasional yang divonis masing-masing selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/12).
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah memiliki sabu-sabu seberat 10 Kg dan 4.951 butir pil ekstasi yang dipasok dari Malaysia.
Masing-masing terdakwa antara lain Mukhtaruddin alias Din, Saiful Hadi alias Agam Bin Abdul Jalil, Irwansyah alias Ade Bin Suwandi, dan Fahrul Razi alias Radir.
Sementara Ik Min alias Amin divonis lebih ringan yakni 14 tahun penjara karena dianggap hanya sebagai kurir dalam perkara ini.
Majelis hakim diketuai, Djaniko MH Girsang menyatakan keempat terdakwa telah secarah sah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada ke empat terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ucap Djaniko MH Girsang yang dihadirin JPU Yunitri Sagala seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Sementara itu satu terdakwa Ik Min alias Amin divonis lebih ringan yakni 14 tahun penjara denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut empat bandar narkoba jaringan internasional masing-masing selama 20 tahun penjara.