Tok Tok Tok! DPR Sahkan UU Merek dan Indikasi Geografis
Dengan semakin kuatnya arus globalisasi di segala bidang, termasuk sektor perdagangan barang dan jasa, maka regulasi di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) termasuk merek harus senantiasa mampu memenuhi perkembangan yang ada secara efektif dan efisien.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kehadiran UU Merek dan Indikasi Geografis, diharapkan mampu mendorong merek-merek yang ada bisa berkembang lebih cepat.
Sedangkan Indikasi Geografis, memberi peluang bagi orang, lembaga maupun daerah yang memiliki produk tertentu, bisa mendaftarkannya.
"Seperti kopi Kontamani, Ubi Cilembu, Lada Muntok, Kopi Bajawa, dari mana-mana, yang punya indikasi geografis segera didaftarkan. Siapa saja bisa mendaftarkan. Ini akan lebih memacu pertumbuhan ekonomi kita," kata Yasonna.(fat/jpnn)