Tok Tok Tok... DPR Sepakat Bahas RUU Pertembakauan Mulai Awal Tahun Depan
jpnn.com - JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang sempat tertunda akhirnya menunjukkan titik terang. Rapat paripurna DPR yang digelar Kamis (15/12) memutuskan RUU itu menjadi usul inisiatif DPR yang akan segera dibahas.
Sebelumnya RUU Pertembakauan memang sempat jadi perdebatan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pembahasannya pun tertunda.
Namun akhirnya seluruh fraksi di DPR sepakat agar RUU Pertembakauan segera dibahas mulai tahun sidang 2017 mendatang. Keputusan itu diambil setelah sepuluh fraksi di DPR menyampaikan pendapatnya secara tertulis ke pimpinan paripurna.
Anggota Fraksi PDIP DPR Aria Bima menyatakan, menyusul adanya keputusan paripurna maka pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR hendaknya segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU Pertembakauan. "Kami minta agar di rapat Bamus diputuskan, RUU Pertembakauan ini dibahas di Pansus besar melibatkan anggota lintas komisi," ujarnya.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar membeber urgensi RUU Pertembakauan. Anggota FPG DPR M Misbakhun mengatakan, tembakau dan budidayanya merupakan kekayaan alam hayati warisan budaya Indonesia secara turun-temurun. Indonesia bahkan pernah mengalami masa keemasan karena tembakau terus berkembang dan menjadi komoditas yang memiliki potensi strategis bagi penghidupan, dan hajat hidup orang banyak.
Namun, ada hal yang ironis. Sebab di tengah berkembangnya industru tembakau, nasib para petaninya justru terpuruk.
"Sebagian besar petani masih hidup dalam kemiskinan. Meningkatnya kebutuhan indutri nasional terhadap tembakau justru lebih dinikmati oleh pihak asing dengan membanjirnya tembakau-tembakau impor dari luar negeri mengisi pangsa pasar tembakau nasional," ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo itu.
Karena itu, kata Misbakhun, Golkar ingin negara hadir untuk menyelamatkan industri tembakau nasional melalui kebijakan yang berpihak kepada para petani dan pelaku usahanya. Setidaknya, UU itu mengatur pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir.