Tok Tok Tok, Eksekutor Pembunuhan Gadis Badui Divonis Mati
jpnn.com, RANGKASBITUNG - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menjatuhkan vonis mati kepada Apung Muhamad Saepul (AMS) alias Emon, yang menjadi eksekutor pembunuhan gadis Badui Luar, Sarwi pada 30 Agustus 2019 lalu.
Terdakwa AMS dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa korban dengan sadis serta tidak lazim.
Persidangan kasus pembunuhan gadis Badui dilaksanakan selama 125 hari. Untuk itu, Pengadilan Negeri Rangkasbitung harus mengajukan perpanjangan masa tahanan hingga dua kali kepada Pengadilan Tinggi Banten.
Panjangnya waktu persidangan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak harus mengonsultasikan terlebih dulu rencana tuntutan (rentut) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, hakim PN Rangkasbitung empat kali menunda persidangan.
Sidang putusan dilaksanakan PN Rangkasbitung pada 17 Maret 2020 dengan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro dengan anggota Muhamad Zakiuddin dan Handy Reformen Kacaribu.
Juru Bicara PN Rangkasbitung Muhamad Zakiuddin mengatakan, terdakwa AMS terbukti telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana Juncto Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AMS melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan golok sehingga korban mengalami luka bacokan di bagian tubuh. Bahkan, pergelangan tangan kiri korban nyaris putus dan leher Sarwi digorok dua kali.
“Terdakwa divonis hukuman mati karena dia telah melakukan pembunuhan keji selanjutnya bersama dua rekannya memerkosa korban,” kata Muhamad Zakiuddin di PN Rangkasbitung, Rabu (18/3).