Tok Tok Tok, Eksekutor Pembunuhan Gadis Badui Divonis Mati
Sementara itu, Muhamad Furqon (MF) divonis majelis hakim PN Rangkasbitung dengan hukuman 15 tahun enam bulan dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2019/PNRKB tersebut melanggar Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“MF ini tidak melakukan pembunuhan. Tetapi dia melakukan tindak pidana pemerkosaan (persetubuhan) terhadap korban,” ungkap Zakiuddin.
Berdasarkan putusan tersebut, MF mengaku menerima vonis yang ditetapkan Majelis Hakim PN Rangkasbitung.
Sedangkan AMS, awalnya dia menerima putusan tersebut. Namun, setelah konsultasi dengan penasihat hukum terdakwa, AMS mengaku akan pikir-pikir. “Ada waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis hakim PN Rangkasbitung,” terangnya.
Ditanya terkait terdakwa AR (anak di bawah umur), Zakiuddin menjelaskan, AR telah divonis terlebih dahulu oleh Majelis Hakim PN Rangkasbitung. Karena masih di bawah umur, hukuman terhadap terdakwa, yakni tujuh tahun enam bulan penjara.
“Iya, sudah divonis lebih dulu. Hukumannya tujuh tahun enam bulan kurungan penjara,” imbuhnya. (tur/alt/ags/radarbanten)