Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok Tok Tok, Pembunuh Gadis Badui Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 20 Februari 2020 – 18:21 WIB
Tok Tok Tok, Pembunuh Gadis Badui Dituntut Hukuman Mati - JPNN.COM
Penangkapan salah satu pelaku pembunuhan gadis Badui. Foto: Resmob Polda Banten

jpnn.com, LEBAK - Dua terdakwa kasus pencabulan dan pembunuhan anak di bawah umur warga suku Badui dituntut maksimal. Satu terdakwa atas nama Apung Muhammad Saeful alias Ipul dituntut hukuman mati dan satu terdakwa lagi atas nama Furqon dituntut 15 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan digelar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Selasa (18/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Taufik Munggaran menuntut Apung dengan ancaman hukum mati.

Apung didakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara terdakwa Furqon didakwa dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan penjara 15 tahun.

Sidang yang digelar tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Subchi Eko Putro dengan hakim anggota Mohamad Zakiuddin dan Hamdy Reformen Kacaribu.

“Ya, kedua terdakwa pembunuhan dan pencabulan warga Badui kami tuntut dengan hukuman maksimal semua. Untuk terdakwa Ipul kita tuntut hukuman mati. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak tercela itu. Terdakwa Apung yang berperan membunuh selaku eksekutornya,” katanya.

Sementara untuk terdakwa Furqon dituntut 15 tahun penjara karena terbukti melakukan aksi menyetubuhi korban. “Tidak ada hal yang dirasa meringankan perbuatan kedua terdakwa ini. Karenanya kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan kami,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Kalimantan Selatan ini.

Sementara itu Humas PN Rangkasbitung M Zakiuddin membenarkan PN Rangkasbitung telah menggelar lanjutan sidang pembunuhan dan pencabulan terhadap korban S, warga Suku Baduy dengan dua orang terdakwa. “Agendanya tuntutan, kedua terdakwa dituntut hukuman maksimal yaitu hukuman mati dan 15 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu penasihat hukum kedua terdakwa, Jimi Siregar, menilai tuntutan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa cukup berat. Ia akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi agar hukuman kepada dua terdakwa diperingan.

Satu terdakwa pembunuh gadis Badui dituntut hukuman mati. Sementara satu terdakwa lainnya dituntut 15 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News