Tok Tok Tok! Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Simak Nih Ulasannya
Selasa, 12 Januari 2021 – 17:12 WIB
Ia juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapat penetapan dari Pengadilan.
Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.
"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," tutupnya. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: