Tok Tok Tok, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa e-KTP Bayar Uang Pengganti
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa perkara e-KTP. Sebab, majelis hakim juga memerintahkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7), Jhon Halasan Butarbutar selaku ketua majelis hakim emmerintahkan Irman mengembalikan kerugian negara sebesar USD 500 ribu.
"Pembayaran uang pengganti dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Jhon saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7).
Jhon mengatakan, jika dalam waktu yang telah ditentukan, Irman tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Untuk diketahui, Irman telah mengembalikan uang pengganti sebesar USD 300 ribu plus Rp 50 juta.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Jhon.
Sedangkan untuk Sugiharto, majelis memerintahkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) e-KTP itu untuk membayar uang pengganti USD 50 ribu. Namun, Sugiharto sudah mengembalikan uang USD 30 ribu dan mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
Namun, dia tetap diharuskan membayar uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika Sugiharto tidak bisa membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta benda miliknya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara satu tahun," ucap Jhon.