Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok Tok Tok, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa e-KTP Bayar Uang Pengganti

Kamis, 20 Juli 2017 – 14:45 WIB
Tok Tok Tok, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa e-KTP Bayar Uang Pengganti - JPNN.COM
Irman (kiri) dan Sugiharto. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Irman. Selain itu Irman juga diperintahkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara, Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 400 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.(gil/jpnn) 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa perkara

Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News