Tok Tok Tok, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa e-KTP Bayar Uang Pengganti
Kamis, 20 Juli 2017 – 14:45 WIB
Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Irman. Selain itu Irman juga diperintahkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 400 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.(gil/jpnn)