Tok, Tok, Tok, Hakim Vonis Bebas Valencya
Jumat, 03 Desember 2021 – 04:04 WIB
Selanjutnya jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejaksaan menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. (antara/jpnn)