Tok, Tok, Tok, Hakim Vonis Bebas Valencya
jpnn.com, KARAWANG - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya, Valencya alias Nengcy Lim (45) divonis bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang yang dipimpin Ismail Gunawan menilai Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan KDRT secara psikis terhadap suaminya. Sehingga dibebaskan dari semua dakwaan.
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang, Kamis.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, hakim memutuskan Valencya harus bebas.
Selain itu, hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan.
Atas pertimbangan itu berdasarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan Valencya.
Sementara sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus atau pengujian atas tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim.