Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok Tok Tok, Inilah Hukuman untuk Pasutri Penyuap Irman

Rabu, 04 Januari 2017 – 17:51 WIB
Tok Tok Tok, Inilah Hukuman untuk Pasutri Penyuap Irman - JPNN.COM
Xaveriandy Sutanto saat digiring ke mobil tahanan KPK. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JPNN.Com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi karena telah terbukti menyuap Irman Gusman semasa masih menjadi ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Majelis pun menghukum Sutanto dan istrinya dengan pidana penjara. Sutanto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Memi diganjar hukuman dua tahun dan enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa satu Xaveriandy Sutanto dan terdakwa dua Memi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim menyatakan, Sutanto dan Memi terbukti memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman. Uang tersebut merupakan imbalan atas bantuan Irman selaku ketua DPD RI terkait pengurusan kuota gula impor.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelunnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Sutanto dengan pidana penjara selama empat tahun plus denda Rp 100 juta.

JPU juga mengajukan tuntutan agar majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara ke Memi, serta denda Rp 100 juta. JPU meyakini pasutri yang juga pengusaha itu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan putusan hukuman karena kedua terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga. “Dan terdakwa adalah suami-istri yang mempunyai tanggungan anak kecil dan tidak ada yang mengurus," kata Nawawi.

JPNN.Com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News