Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok Tok Tok, Inilah Hukuman untuk Pasutri Penyuap Irman

Rabu, 04 Januari 2017 – 17:51 WIB
Tok Tok Tok, Inilah Hukuman untuk Pasutri Penyuap Irman - JPNN.COM
Xaveriandy Sutanto saat digiring ke mobil tahanan KPK. Foto: dokumen JPNN.Com

Atas vonis itu, Sutanto dan Memi menyatakan menerimanya. Sementara itu, JPU KPK Ahmad Burhanuddin menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.(Put/jpg)

JPNN.Com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close