Tok Tok Tok... Lagi, Lima Penyelenggara Pemilu Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan lima penyelenggara pemilu di sejumlah daerah. Keputusan itu merupakan hasil sidang DKPP di Jakarta, Kamis (6/4).
Sedangkan lima penyelenggara pemilu yang diberhentikan adalah Irfansyah (anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi NAD), Hengki Wakei (ketua Panwas Kabupaten Dogiyai, Papua), Rambli Lihawa (anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Motabang, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara), Masri (ketua PPS Tiyuh Penumangan, Tulang Bawang, Lampung), serta Eko Prayitno (PPS Rejo Binangun, Mesuji, Lampung).
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap delapan penyelenggara pemilu. Masing-masing satu orang dari KPU Kabupaten Lampung Barat, KPU Kabupaten Manggarai Barat dan Panwas Kabupaten Dogiyai, serta lima orang dari PPS Sinyonyoi Selatan Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat.
Selain itu, DKPP merehabilitasi sejumlah nama baik penyelenggara pemilu yang dinilai tidak melanggar kode etik. Masing-masing lima dari komisioner KPU Lampung Barat, sepuluh orang dari KIP dan Panwaslih Pidie, Aceh, lima komisioner dari KIP Aceh Singkil, dua orang dari Panwas Dogiyai dan seorang komisioner dari KIP Aceh Tenggara.
Ketua Majelis Sidang DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan itu bersifat final dan mengikat. Putusan tidak bisa dijadikan objek perkara di pengadilan lain.
“Seseorang yang melanggar kode etik belum tentu melanggar hukum,” pungkas Jimly.(gir/jpnn)