Tok Tok Tok... Lima Tahun Bui untuk Bowo Sidik di Kasus Suap Distribusi Pupuk
Rabu, 04 Desember 2019 – 19:29 WIB
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Bowo telah menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty. Motif suap itu adalah agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).(tan/jpnn)