Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok Tok Tok, Terosman Dihukum Penjara Seumur Hidup

Minggu, 06 Mei 2018 – 03:15 WIB
Tok Tok Tok, Terosman Dihukum Penjara Seumur Hidup - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATANG HARI - Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Terosman alias Mansur alias Kete Bin Jaman, 57.

Putusan pelaku pembunuhan berencana terhadap M.Dasurullah dibacakan pada persidangan yang digelar Kamis, (3/5).

Majelis hakim yang diketuai oleh Derman P. Nababan menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Karena selain memotong (maaf) alat kelamin korban, pelaku juga mengiris dan merebus, lantas memakannya.

Dalam persidangan itu, majelis hakim sepakat, bahwa jaksa penuntut umum berhasil membuktikan dakwaannya, yakni terdakwa bersama anaknya MRF, 16, terbukti melakukan pembunuhan sadis itu.

Sesuai dengan putusan yang dibacakan, diketahui terdakwa telah bekerja di kebun sawit milik Korban M.Dasurullah kurang lebih selama empat tahun sebagai penjaga dan tukang panen buah sawit.

Kemudian terdakwa berdalih selama tiga tahun tidak diberi upah kerja oleh korban, padahal sebelumnya korban menyanggupi memberikan upah sebesar Rp 2 juta per bulan, namun yang terdakwa terima hanya Rp 200 ribu per ton.

Terdakwa merasa sakit hati, atas dasar hal itu timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban.

Disambung Derman P.Nababan pada Kamis (2/11) korban menelpon terdakwa dan memberitahu bahwa korban akan datang ke pondok. Mengetahui hal itu, terdakwa pada hari Sabtu (4/11) sekira pukul 14.00 WIB menyuruh anaknya pergi ke pondok milik Juariah yang tidak jauh dari pondok milik Korban.

Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Terosman alias Mansur alias Kete Bin Jaman, 57.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close