Tok Tok Tok, Terosman Dihukum Penjara Seumur Hidup
‘’Sebelumnya terdakwa berpesa kepada korban, supaya korban membawa perbelanjaan berupa beras, ikan dan minyak, akan tetapi tidak dibawa korban, akibatnya terdakwa semakin sakit hati,’’ ungkap Derman P.Nababan saat membacakan putusan.
‘’Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan, melanggar kesatu primer pasal 340 KUHP juncto kedua pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP dengan hukuman seumur hidup,’’ sebut Nababan.
Kemudian, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berprikemanusiaan, karena selain membunuh, terdakwa juga memotong dan memakan alat kelamin korban yang merupakan aksi kanibal.
Dan juga sebagai pembelajaran mengasingkan terdakwa dari tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat termasuk keluarga korban menjadi aman, maupun sebagai efek jera, bagi terdakwa dan anggota masyarakat lainnya.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Terosman melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir dan diberi waktu 7 hari setelah pembacaan vonis untuk menentukan sikap. (rza)