Tok Tok Tok, Tiga Kurir Ganja 309 Kilogram Dituntut Mati
jpnn.com, SERANG - Tiga kurir ganja dituntut pidana mati pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Rabu (11/12). Dedi Kaharmunas (37), Jaenudin (26), dan Misbahudin (36), dinilai telah terbukti akan menyelundupkan 10 karung ganja dengan berat total 309,350 kilogram (kg) pada Jumat (10/5) lalu.
“Supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana mati,” ujar JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara saat membacakan amar tuntutan.
Tuntutan pidana mati tersebut didasarkan pertimbangan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberatasan narkoba, merusak masa depan generasi bangsa, ketiga terdakwa merupakan jaringan narkoba yang terorganisir dan dilakukan secara sadar. Pertimbangan tersebut merupakan hal-hal yang memeberatkan menurut JPU.
“Sementara hal yang meringankan tidak ada,” ujar Wandy di hadapan Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi.
Perbuatan ketiga terdakwa menurut JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama. “Atau sesuai dengan dakwaan primair,” kata Wandy.
Kasus penyelundupan ganja tersebut bermula saat Dedi didatangi Anwar (DPO) di kediamannya Jalan Gampong Leuhan, Kelurahan Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Anwar menyuruh Dedi untuk mengirim ganja ke Kota Cilegon dengan imbalan Rp 100 juta. Tergiur dengan imbalan yang dijanjikan, Dedi menerima tawaran tersebut.
Sebanyak 10 karung ganja diambil Dedi di rumah orang tua Anwar di Desa Seunebok, Aceh. Ganja-ganja tersebut dipindahkan ke dalam mobil boks Colt Diesel dengan nomor polisi A 9401 ZA.
“Mobil tersebut terdakwa Dedi Kaharmunas kendarai dari Aceh sampai dengan Kota Cilegon,” kata Wandy.