Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Tok, Tok… Wali Kota Nonaktif Medan Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Kamis, 11 Juni 2020 – 22:19 WIB
Tok, Tok, Tok… Wali Kota Nonaktif Medan Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut - JPNN.COM
Dzulmi Eldin menjalani sidang vonis kasusnya secara virtual, Kamis (11/6/2020). Foto: dokumen pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Wali Kota nonaktif Medan, Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).

Majelis hakim diketuai Abdul Azis dalam amar putusannya, juga menghukum Dzulmi Eldin membayar denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman ini dijatuhkan setelah Eldin terbukti bersalah menerima suap atau hadiah, atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II Pemko Medan dengan total senilai Rp2,155 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan,” ujar Abdul Azis.

Tak hanya itu, Eldin juga harus rela menerima hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa menjalani pidana pokok.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut KPK, yang sebelumnya menuntut Eldin selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Terdakwa Dzulmi Eldin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 12 huruf a Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan,” papar majelis hakim.

Wali Kota nonaktif Medan, Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News