Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Perdana, Eks Kadis PU Didakwa Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Rp530 Juta

Selasa, 24 Desember 2019 – 01:36 WIB
Sidang Perdana, Eks Kadis PU Didakwa Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Rp530 Juta - JPNN.COM
Isa Ansari jalani sidang perdana di PN Medan. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari, terdakwa kasus suap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (23/12). Dalam sidang perdana ini, Isa Ansyari didakwa menyuap Dzulmi Eldin Rp530 juta demi tetap mendapatkan jabatan itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terdiri dari Ali Fikri, Iskandar Marwanto, Siswhandono, Moch Wiraksajaya, Zainal Abidin, dan Arin Karniasari membacakan dakwaan dimana Isa disebutkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Isa Ansyari disebutkan telah melakukan telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta, sebesar Rp200 juta, Rp200 juta dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016-2021.

Pemberian suap yang dilakukan bersama Samsul Fitri Siregar, Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan, itu dengan maksud agar Dzulmi Eldin mempertahankan jabatan Isa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.

Kasus dugaan suap ini terkuak saat OTT KPK 16 Oktober 2019. Namun, kasus berawal pada 6 Februari 2019, Dzulmi sebagai atasan mengangkat Isa Anshari sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan. Setelah Isa dilantik, Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang.

Isa diduga memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Kemudian pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi,.

Tak hanya itu, Eldin juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota. Uang suap itu untuk memperpanjang perjalanan dinas Eldin bersama keluarganya di Jepang.

Pada 10 Oktober 2019, Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar menghubungi ajudannya dan menyampaikan adanya keperluan dana sekira Rp800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang. Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang.

Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari, terdakwa kasus suap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (23/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News