Tok, Tok, Tok… Wali Kota Nonaktif Medan Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Pada persidangan pembacaan putusan digelar secara daring itu, Eldin erada di Rutan Tanjunggusta dan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim melalui layar monitor. Sedangkan hanya penasihat hukumnya hadir di ruang sidang PN Medan. Sedangkan jaksa KPK berada di gedung KPK.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan banding atau tidak. Namun baik terdakwa maupun tim penuntut KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.
Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut KPK, Dzulmi Eldin bersama-sama dengan Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan (penuntutan dilakukan terpisah), melakukan perbuatan korupsi pada sekitar Juli 2018 – 15 Oktober 2019.
Dzulmi melalui Samsul disebut menerima uang total Rp2,155 miliar dengan maksud, agar terdakwa tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya, dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan.
Eldin juga memerintahkan Samsul Fitri yang juga orang kepercayaannya, untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan. Uang itu untuk membayar operasional kegiatannya antara lain, dana keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan Kalimantan Utara.
Selanjutnya dana untuk perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa, Jepang, 15-18 Juli 2019.
Dalam kunjungan itu, Eldin membawa Samsul Fitri beserta keluarganya seperti istri dan anaknya, serta memperpanjang waktu kunjungan itu selama tiga hari.
Dalam dakwaan disebutkan Eldin menerima uang antara lain dari Isa Ansyari (Kepala Dinas PU), Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S (Kadis Perhubungan), Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan), Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), dan Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan).