Tok Tok Tok, Yelnazi Rinto Divonis 7 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan hakim disebutkan hal yang memberatkan bagi Yelnazi Rinto adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mengambil uang Masjid Raya Sumbar.
Menanggapi vonis itu terdakwa Yelnazi Rinto yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Padang Rifiena Nadra Cs, menyatakan sikap pikir-pikir.
Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Pitria Erwina.
Perkara yang menjerat Yelnazi Rinto adalah dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya.
Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 799,1 juta.
"Terdakwa mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro," kata jaksa.
Kedua adalah uang infak atau sedekah jemaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp 857,7 juta.
Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp 375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.