Tok Tok Tok, Yelnazi Rinto Divonis 7 Tahun Penjara
jpnn.com, PADANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara untuk Yelnazi Rinto, terdakwa kasus penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar serta korupsi sejumlah anggaran lain.
Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Yose Ana Roslinda dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (5/2).
Yelnazi Rinto sendiri merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, menjatuhkan pidana selama tujuh tahun," kata hakim Yose Ana Roslinda membacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda untuk Yelnazi Rinto sebesar Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.754.979.804.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka hartanya terdakwa akan disita dan dilelang.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegasnya.
Majelis Hakim memvonis terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.754.979.804.