Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi

Sabtu, 14 Desember 2024 – 01:39 WIB
Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi - JPNN.COM
Tokoh Adat Sarmi, Papua Rafel Werbabkay Sembor menegaskan gugatan hasil Pilkada ke MK hak konstitusional, bukan provokasi. Foto: Supplied for JPNN.com.

"Sebagai tokoh masyarakat harus menciptakan suasana yang sejuk dan damai. Biarkan proses hukum berjalan tanpa ada komentar yang memanaskan suasana," ucapnya.

Rafel lebih lanjut mengatakan terdapat sejumlah indikasi kecurangan yang dilakukan Paslon 01.

Pihaknya menerima laporan adanya intimidasi terhadap saksi dan pemilih, keterlibatan penyelenggara, anggota panwas yang terang-terangan mendukung Paslon 01.

Bahkan, di beberapa TPS ditemukan kertas suara habis tercoblos meski banyak pemilih tidak mendapatkan kesempatan mencoblos karena kehabisan kertas suara. Dia juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah suara di beberapa TPS.

"Ada TPS yang jumlah kertas suara tercoblos lebih besar daripada jumlah DPT. Ini mengindikasikan adanya persekongkolan antara penyelenggara dan Paslon 01," katanya.

Rafel lantas mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh paslon 02 dan 03 sebagai bentuk pendidikan politik yang mencerdaskan.

"Meski merasa dicurangi mereka memilih menempuh jalur hukum, bukan jalur yang destruktif. Ini adalah contoh demokrasi yang beradab," ucapnya.

Dia berharap agar Pilkada Sarmi ke depan dapat berjalan lebih jujur dan adil tanpa intimidasi maupun praktik politik uang.

Tokoh Adat Sarmi, Papua Rafel Werbabkay Sembor menegaskan gugatan hasil Pilkada ke MK hak konstitusional bukan provokasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News